gas medis di rumah sakit
Selainterhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas; Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program) Pengelolaan jasa
DONYTRI LAKSONO Manager Teknik Healthcare Ahli K3 – sertifikat Depnaker 08113604879 081938467129 dony@ PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK. K3 INSTALASI GAS MEDIS DI RUMAH SAKIT 39. CONTOH KASUS KECELAKAAN DI
69.3 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SYSTEM GAS MEDIS A. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi Pipa Gas Medis dengan outlet pada ruang-ruang pasien. 1. Pemasangan PenempatanPemasangan Instalasi Pipa Gas Medis dilakukan di atas plafon Horisontal untuk Pipa Distribusi, sedangkan di dalam Tembok Vertical
Salahsatu bentuk sarana penujang medis adalah adanya instalasi gas medis yang memadai bagi pasien rumah sakit. PT. Gas Depo Industry melayani jasa pengadaan dan pekerjaan pemasangan sistem instalasi untuk gas medis, didukung dengan tenaga ahli kami siap membantu dan menjadi partner Anda dalam berpartisipasi di proyek yang Anda tangani
Hidangansalad dengan daun ganja goreng di kantin rumah sakit Abhaibhubejhr di Bangkok, Thailand, 15 Januari 2021. Rumah sakit ini memang telah aktif mempromosikan ganja untuk penggunaan medis dan membuka klinik medis mariyuana pada 2019. Selain itu, rumah sakit ini juga mendistribusikan minyak ganja dengan kandungan THC rendah pada pasien.
mơ thấy quan hệ với người âm. Instalasi gas medis dan sentral gas medis di rumah sakit Tahukah sahabat FRES bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting dirumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat atau pun dalam keadaan koma, Sehingga kebutuhan udara dalam skala besar dan dapat di gunakan setiap saat. STANDAR INSTALASI GAS MEDIS Tenaga instalatur yang profesional Pengerjaan instalasi gas medis juga tidak boleh sekedar asal dikerjakan karena menyangkut nyawa banyak orang. Tetapi harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang profesional, karena dituntut aman dan memiliki kualitas mutu sesuai standard. Sentral Oksigen Begitu juga dengan sentral oksigen bisa dengan sistem manual, semi otomatis dan otomatis penuh dilengkapi pula dengan pemenuhan kebutuhan liquid tank sentral ini harus benar benar mempunyai standar kegunaan untuk medis. Bukanlah hanya sekedar sentral yang biasa beroperasi tanpa mengacu pada standar medis. Pipa Gas Medis Pipa instalasi gas medis harus sesuai dengan standar yang berlaku dan harus terbuat dari tembaga dengan standar yang telah diakui di Indonesia maupun Internasional. Ketika melakukan instalasi gas medis pipa yang di gunakan haruslah benar-benar bersih dan tidak terkontaminasi oleh apapun. Zone Valve dan Alarm Zone Valve berfungsi untuk melindungi suatu wilayah operasional instalasi gas medis dari beberapa penanganan preventif apabila terjadi kerusakan di salah satu wilayah operasional kerja instalasi gas medis tersebut. Alarm berfungsi untuk menunjukan tekanan pada daerah tertentu serta memberikan sinyal apabila tekanan gas menurun atau berlebihan pada suatu daerah tertentu. Sentral Kompresor Untuk kebutuhan peralatan pada sistem Anesthesi dan ICU/NICU/PICU Ventilator dibutuhkan udara tekan dengan tekanan 4 bar 60 psi. Disamping itu udara tekan masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pada bidang ortopedi. Sehingga fungsinya yang begitu sempurna untuk bidang medis, bukanlah suatu hal yang aneh untuk memenuhi kebutuhan gas medis pada setiap rumah sakit. Sentral Vacuum Sentral vacuum/suction/udara hisap, memberikan udara isap yang selalu tersedia dari sumber sentral vacuum/suction/udara isap yang terintegrasi menjadi suatu bagian dan dapat mengahsilkan udara isap yang stabil dan murni untuk kebutuhan medis. Udara isap perannya sangatlah vital dalam dunia medis terutama telah menjadi sorotan pada saat ini, untuk menunjang operasional rumah sakit, maka vacuum/suction portable sudah mulai dikesampingkan penggunaannya. Sehingga Digantikan dengan sistem sentralisasi menyerupai dengan sistem instalasi gas medis. Pemipaan Sistem penyambungan instalasi Gas Medis harus dengan menggunakan las perak dengan gas yang dipergunakan campuran oxygen dan acetylene dimana pada saat pengelasan harus dialiri gas nitrogen dalam pipa tersebut. Penyambungan instalasi pemipaan gas medis herus menggunakan fitting-fitting yang sesuai seperti Elbow, Tee, Reducer dan Sock. Untuk membedakan jenis gas pada instalasi pipa harus dipasang stiker sesuai dengan jenis gas nya masing-masing yang menyatakan jenis dan arah alirannya dengan jarak yang cukup ± 2 meter. Pemasangan instalasi pemipaan yang menempel pada dinding atau partisi harus dilengkapi dengan pelindung konduit/PVC. Selama pengelasan, pipa harus dialiri gas nitrogen untuk menghilangkan kerak akibat pengelasan yang timbul karena pengelasan di dalam pipa. Seluruh jaringan instalasi pemipaan pada setiap jenis gas harus dilengkapi Kran induk main valve yang dipasang pada ruang sentral; Kran pembagi zone valve dipasang sesuai dengan pembagian instalasi. Digital Alarm Digital Alarm System adalah suatu unit yang berfungsi sebagai alat informasi yang memberitahukan beberapa besar volume gas medis di suatu wilayah kerja intalasi gas medis. Biasanya Alarm System diletakkan di Nurse Station. Agar lebih memudahkan untuk memantaunya dan untuk memastikan bahwa gas medis tetap aman bagi pasien gunakan setiap saat. Box Valve/Zone Valve Box Valve/Keran Pembagi adalah sebuah alat untuk mengatur aliran gas medis dengan menutup, membuka atau menghambat aliran gas medis tersebut. Box Valve/Keran Pembagi tidak hanya sebagai pengatur aliran gas medis, tetapi juga berfungsi untuk melindungi suatu wilayah operasional instalasi gas medis dari beberapa penanganan preventif apabila terjadi kerusakan di salah satu wilayah operasional kerja instalasi gas medis tersebut. Box Valve/Keran Pembagi digunakan juga untuk menangani atau menghidari perambatan kebakaran dalam suatu wilayah tertentu dirumah sakit. semisal apabila terjadi kebakaran diruangan oksigen, maka segera harus mematikan box valve/keran pembagi , hal ini untuk menghindari terjadinya explosiv lain di salah satu wilayah operasional instalasi gas medis. SENTRAL SISTEM MANUAL Manifold Gas Manual, memberikan pasokan gas yang selalu tersedia dari seluruh tabung yang ada di sentral baik yang sisi kanan maupun yang ada di sisi kiri, Sangat sesuai digunakan untuk rumah sakit yang penggunaan oksigennya masih di bawah 100 tabung per bulannya. Sangat efisien dan aman dalam operasionalnya. Pengukur tekanan dapat ditunjukkan dengan jelas dari sumber gas serta total tekanan yang didistribusikan menuju pipa dan outlet; Terdapat katup pengaman dimana katup akan otomatis terbuka bila tekanan terlalu tinggi; 100% lulus uji tes tekan; Tersedia untuk O2, Air, N2O, N2, CO2 dan Liquid Oksigen. SISTEM SENTRAL TABUNG OTOMATIS AUTOMETIC CHANGE OVER MANIFOLD Mahakarya Indonesia hadir melengkapi kebutuhan sistem instalasi gas dan vakuum medik di Indonesia. Manifol Otomatis Penuh Digital Digital Automatic Manifold sistem dibuat dengan standar dan kualitas tinggi yang berfungsi secara otomatis untuk memindahkan tekanan kosong dari tabung Oksigen, Dinitrogen Oksida, Karbondioksida, Nitrogen, dan lain-lain habis terpakai ke tabung yang penuh stand by agar keberlangsungan pemenuhan aliran gas medik tetap terjaga tanpa harus menunggu pergantian secara manual oleh tenaga ahlinya. Manifold ini memiliki sinyal lokal dan atau indikator yang dapat mengindikasikan status dari manifold apabila tekanan pada header pertama primer atau kedua sekunder dalam keadaan rendah dari yang telah diindikasi botol kosong. Dapat menginformasikan apabila salah satu sumber gas habis secara visual. Serta memiliki indikator berbentuk DIGITAL dan mampu terhubung dan termonitor dengan sistem monitor komputer sebagai sistem pilihan. Mempunyai tekanan output 4-7 bar serta mampu mengaliri hingga 350m3/h 5800LPM mampu melayani lebih dari tempat tidur, pertama di INDONESIA dan untuk INDONESIA. 100% lulus uji tes tekan; Tersedia untuk O2oksigen,Compressed Air udara tekan, N2O dinitrogen oksida/nitrous oxide, N2, nitrogen,CO2karbon dioksida, LO2 Liquid Oxygen/Oksigen cair kemasan portable; Input daya 240 VAC, 50Hz. Salam FRES, Salam Instalasi Gas Medis "INSTALASI GAS MEDIS dan Vakum Medis, Alarm Gas Medis, Terminal Outlet, Flowmeter Oksigen. Sesuai Peraturan SISTEM GAS MEDIS di Indonesia. FRES mendukung Visi KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Kami Berhasil Melakukan Produksi Peralatan INSTALASI GAS MEDIS dan VAKUM MEDIS sesuai dengan standar Sertifikat Produksi Kementerian Kesehatan RI, serta dilengkapi dengan Sertifikat Design Industri dan Merek Dagang dari Kementerian Hukum dan HAM.”
Taukah anda ! bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting di rumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat, kebutuhan udara dalam skala besar setiap saat di Gas Medis Merupakan Instalasi Kebutuhan Gas Untuk Keperluan Medis Di Berbagai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas Ataupun Tempat Pengobatan Lainnya. Instalasi Gas Medis Ini Telah Dikembangkan Untuk Mempermudah Kesulitan-Kesulitan Penggunaan Gas Medis Secara Konvensional. Gas Medis Yang Digunakan Di Rumah Sakit Adalah Hal Yang Sangat Penting Sebagai Pendukung Kehidupan Medical Gas For Live Support Yang Berpengaruh Langsung Dalam Hidup dalam melaksanakan proyek instalasi gas medis, standart yang kami gunakan sebagai panutan adalah Health Technical Memorandum HTM 2022, National Fire Protection Assosiation NPFA 99, Austalian Standart AS 2896 dan MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganGas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayananVakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayananSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inletOksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara 21% dengan Nitrogen diudara 78 % dan gas lainnya 1 %. Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.BAB IIJENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 2Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas MedikGas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputioxygen O2;dinitrogen oksida/nitrous oxide N2O;nitrogen N2;karbon dioksida CO2;helium He;argon Ar;udara tekan medik medical compressed air; danudara tekan alat instrument air.Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan campuran dari Gas MedikPasal 3Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatanPasal 4Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri IIIPENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 5Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melaluiSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;tabung Gas Medik;Oksigen Konsentrator portabel; dan/ataualat Vakum MedikDalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan VakumPenggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriPasal 6Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar ProsedurPasal 7Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan IV PENGUJIANPasal 8Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tigaTabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 9Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yangInstalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktuBAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 10Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasiPembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan danDalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupateguran lisan;teguran tertulis; dan/ataupencabutanPengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VI KETENTUAN PERALIHANPasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini SelengkapnyaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Kelangkaan obat dan bahan medis habis pakai BMHP disebut menyebabkan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Scholoo Keyen, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, nyaris lumpuh’ dalam melakukan pelayanan kesehatan sehingga menyebabkan beberapa pasien meninggal dunia. Seorang sumber BBC News Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, beberapa pasien RSUD Scholoo Keyen meninggal dunia karena rumah sakit itu kehabisan oksigen, tidak memiliki bahan medis operasi seperti selang oksigen, spuit alat suntik sekali pakai, dan kehabisan obat-obat esensial lain yang dibutuhkan. “Padahal jika obat dan bahan medis tersedia nyawa mereka mungkin bisa diselamatkan,” kata sumber itu kepada BBC News Indonesia, Rabu 07/06.Baca juga Alasan Jaksa Tahan Eks Plt Kadis PUPR Keerom Papua yang Terjerat Korupsi Sumber itu juga mengatakan, kelangkaan telah menyebabkan beberapa pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang memakan waktu 5-6 jam perjalanan darat. Bahkan “ada seorang pasien saat dirujuk, ambulansnya tabrakan karena supirnya mabuk". Selain kelangkaan obat dan BMHP, sumber itu menyebut bahwa para pekerja kontrak di rumah sakit milik pemerintah daerah itu juga mengalami keterlambatan gaji yang membuat mereka terancam diusir dari rumah RSUD Scholoo Keyen, drg Alim Ihsan P, mengakui bahwa RS mengalami kelangkaan obat dan kekurangan BMHP yang menjadi dasar terpaksa’ merujuk pasien ke RS lain. Dia menyebut, hal itu disebabkan utang sebelumnya yang belum dibayar sehingga perusahaan farmasi mengunci’ pasokan obat dan BMHP untuk RSUD itu. Ihsan juga mengakui terjadinya keterlambatan pembayaran gaji pekerja kontrak di RSUD itu, dan mengatakan akan melakukan pembayaran jika pemda telah memberikan uang. Baca juga Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba Namun, Kabag Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Sorong Selatan Abraham Thesia membantah terjadi kekosongan obat dan BMHP di RSUD Scholoo Keyen. Menurutnya, Pemda telah mencairkan Rp3,5 miliar untuk pasokan obat yang akan bertahan hingga sekitar Maret 2024.
Perencanaan sistem gas medis & Desain sistem gas medis Dipublis 2020-05-14 075441 Oleh admin Kategori INFO GAS MEDIK Perencanaan sistem gas medis di rumah sakit sangat di perlukan sekali. Dalam sebuah rumah sakit biasanya sudah menentukan seberapa besar rumah sakit itu sendiri akan di bangun, seberapa besar kapasitas rumah sakit?. Biasanya dalam hal ini termasuk kelas rumah sakit, A, B, C dan D. Di dalam pembagian kelas tersebut terdapat kapasitas rumah sakit, misal budget pembangunan rumah sakit, jumlah bed perawatan, jumlah ruang operasi, ruangan ICU, ruang Isolasi, Poli klinik dan lain sebagainya. Perancanaan gas medis sendiri dapat menyesuaikan dari kelas rumah sakit itu sendiri. Di dalam perencaan gas medis yang terpenting adalah penentuan titik gas sesuai dengan standar kebutuhan rumah sakit. No Nama Ruangan GAS MEDIS FLOW RATE LPM RASIO O2 N2O MA TA VAC N2 CO2 AGSS 1 Emergency Unit IGD √ √ √ 5 lpm 50% 2 Enoscopy √ √ 5 lpm 5% 3 Recovery √ √ 5 lpm 40% 4 Gastroscopy √ √ 5 lpm 5% 5 Treatment √ √ 5 lpm 5% 6 Spect √ √ √ 5 lpm 5% 7 Magnetic Resonance Imaging MRI √ √ √ 5 lpm 5% 8 C-arm √ √ √ 5 lpm 5% 9 Fluoroscopy √ √ √ 5 lpm 5% 10 Endoscopy √ √ √ 5 lpm 5% 11 Gynecology √ √ √ 5 lpm 5% 12 Infection room √ √ √ 5 lpm 10% 13 Procedure / Tindakan √ √ 5 lpm 15% 14 OT / OK minor √ √ √ √ √ √ 15 lpm 75% 15 OT / OK Major √ √ √ √ √ √ √ √ 15 lpm 75% 16 Brochoscopy √ √ 5 lpm 5% 17 Pediatric √ √ √ 5 lpm 5% 18 Chemoteraphy √ √ √ 5 lpm 5% 19 Pespiratory √ √ 5 lpm 5% 20 Superficial √ √ √ 5 lpm 5% 21 Abdominal √ √ √ 5 lpm 5% 22 Elektroensefalografi EEG √ √ √ 5 lpm 5% 23 Electrokardiogram ECG √ √ √ 5 lpm 5% 24 Holter Hearing Test √ 5 lpm 5% 25 Hemeodyalisis √ √ √ 5 lpm 25% 26 Pre opereation √ √ 5 lpm 50% 27 Intensive Care Unit ICU √ √ √ 15 lpm 100% 28 Intensif Coronary Care Unit ICCU √ √ √ 15 lpm 100% 29 High Care Unit HCU √ √ √ 15 lpm 100% 30 Neonate Intensive Care Unit NICU √ √ √ 15 lpm 100% 31 Paediatric Intensive Care Unit PICU √ √ √ 15 lpm 100% 32 Intermediate Ward IW √ √ √ 15 lpm 100% 33 Stroke Unit √ √ √ 5 lpm 25% 34 Cardiovascular Unit √ √ √ 5 lpm 25% 35 Cancer Unit √ √ √ 5 lpm 25% 36 Echocardiogram ECHO √ √ 5 lpm 10% 37 Delivery Room √ √ √ 5 lpm 50% 38 Perinatology VK √ √ √ √ √ √ √ 15 lpm 50% 39 Ward Patient √ √ 5 lpm 10% 40 X-ray √ √ √ 5 lpm 5% 41 CT-Scan √ √ √ 5 lpm 5% 42 Central Sterile Supply Department CSSD √ 15 lpm 100% Setelah penentuan titik gas medis sesuai dengan kebutuhan seperti di atas selanjutnya adalah menentukan bagian bagian dari sistem gas medis, seperti 1. Penempatan Zone valve 2. Penempatan Area Alarm 3. Penempatan service valve 4. Penempatan valve tambahan 5. Perhitungan diameter pipa 6. Penentuan ruang sentral dan luasnya 7. Penentuan peralatan sentral gas medis dengan kapasitasnya. Ingin konsultasi dalam Desain gas medis rumah sakit? Silahkan wa di bawah ini.
gas medis di rumah sakit